Jumat, 14 Maret 2008
Investasi Zulfikar Seimbang
Rabu, 12 Maret 2008
Mudharabah Muqayyadah alternatif terbaik untuk berinvestasi dibandingkan dengan reksadana
Bagi bank-bank syariah yang telah kelebihan FDR/LDR nya dan juga bagi bank-bank syariah yang banyak berinvestasi di Reksadana, ada baiknya Mudharabah Muqayyadah mulai dilirik. Mudharabah muqayyadah tersebut juga dapat diperlakukan sama dengan prinsip reksadana di pasar modal. Apalagi ada produk reksadana yang harus di break setelah 1 tahun dan 2 tahun yang menjanjikan return 6 % - 8 % nett/tahun. Padahal sebenarnya mudharabah muqayyadah bisa menjanjikan return 10 % -12 % net/tahun, Bagaimana rahasianya, sebenarnya ide ini muncul dimana saya bergabung di Bank Asing dan mempelajari produk-produk mereka termasuk produk reksadana dari PNM yang ditujukan untuk BPR, dan kita ketahui juga kenapa sih Bank asing banyak bermain di produk reksadana dan treasury yang juga sangat beresiko terhadap nasabah. Apalagi jika bank-bank syariah lebih kreatif lagi, misalnya jika berinvestasi di produk mudharabah muqayyadah maka pokok anda akan kembali 100 %, lho bagaimana kok bisa ? nah begini rahasianya :
Prinsip kerja Mudharabah muqayyadah adalah dimana nasabah atau investor kepada satu nasabah pembiayaan, dalam hal ini bank syariah hanya bersifat sebagai arranger. Pencatatan transaksinya bisa dilakukan dengan on balanced sheet dan off balanced sheet. Bagi hasilnya bisa disepakati investor dengan nasabah pembiayaan atau bisa juga menggunakan bench mark dari margin pembiayaan bank. Kita ambil contoh 35 : 65
Ilustrasi :
Seorang investor ingin berinvestasi sebesar Rp. xx M, dimana perbankan syariah menawarkan suatu investasi ke pembiayaan jangka pendek dan bersifat proyek misalnya untuk kontrak proyek yyy dimana pendapatan yang diperoleh dari proyek tersebut sebesar AA maka
investasinya sebagai berikut :
Jumlah dana Investor : xx
Dana Bank : 0
Pembiayaan yang disalurkan : xx
Pendapatan yang dibiayai : AA
Nisbah bagi hasil : 0.35
Porsi bagi hasil investor : 0.35 x AA
Bisa juga bentuk yang lain,
bila margin pembiayaan sebesar 14 %/tahun , maka bank syariah dapat 1 %, untuk investor sebesar 13 %/tahun.
Nah bisa juga bentuk yang lainnya dimana investor menginvestasikan dananya, nasabah menginginkan uangnya untuk di lempar ke pembiayaan. Sebagai komitmen bank syariah akan mengembalikan pokok investasi nasabah selama 1 tahun atau 2 tahun tapi dengan syarat jangan di break, dimana nasabah tersebut cukup dikenal oleh pihak bank dan memiliki reputasi pembiayaan yang baik apalagi bisnis yang dbiayaipun cukup feasible sekali.
Contoh :
Bapak A menginvestasikan dananya Rp. 100 M untuk pembiayaan kepada nasabah bank yang cukup baik dan feasible sekali, maka pihak Bank bisa saja memperlakukan dana tersebut dalam bentuk deposito sebagai back to back pembiayaan. Bank syariah kemudian melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah yang cukup dikenal tersebut. Bagi hasil diberikan oleh Bank berdasarkan kesepakatan
Maka dalam hal ini nasabah juga dapat bagi hasil dari deposito juga dapat bagi hasil dari margin pembiayaan pada saat proyek selesai.
Nah bagaimana jika terjadi skenario dimana tagihan terlambat masuk, walaupun pihak bank telah mengikat cassie dan standing instruction ke rekening bank bersangkutan. Maka pihak Bank akan memperlakukan pencairan deposito yang dijadikan jaminan nasabah untuk melunasi hutang di Bank, nah hutangnya kan habis nih. Bagaimana dengan uang investor katanya pokoknya balik. Maka jangan khawatir sebagai komitmen Bank maka Bank akan memberikan fasilitas pembiayaan yang ke dua kepada nasabah bank tersebut sebesar pokok investasi. Nah sekarang mana yang menguntungkan berbisnis di pasar modal atau berbisnis di pasar riel lewat mudharabah muqayyadah.
Catatan :
Pegangan bagi Bank Syariah walaupun produk mudhrabah muqayyadah memiliki resiko sama dengan produk reksadana dimana uang kita bisa habis. Namun Bank Syariah akan mendapatkan dana pihak ketiga yang begitu likuid dari produk mudharabah muqayyadah ini dan lebih aman. Untuk menjaga nama baik Bank syariah dimana lebih baik Bank syariah mengelola mudharabah muqayyadah ini untuk pembiayaan jangka pendek terutama untuk proyek-proyek yang benar baik dengan bohweer yang juga dipercaya. Untuk sektor lain juga boleh dimana nasabah yang dibiayai memiliki track record yang cukup baik dan dipercaya oleh pihak Bank syariah. Mudah-mudahan bagi para investor yang bermain di reksadana atau di pasar modal ada baiknya beralih ke mudharabah muqayyadah dengan retrun yang lebih tinggi daripada hasil produk reksadana. Sebenarnya masih banyak produk-produk pendanaan yang kreatif dari Bank Asing yang dapat diterapkan dan dikombinasikan kemudian bisa diminta fatwakan syariahnya. Mudah-mudahan dengan bergabungnya saya dengan Bank Asing saya dapat memanfaatkan ilmunya dan produk-produknya dan insya allah apabila saya kembali nanti dapat diterapkan di perbankan syariah. Mungkin minggu depan saya akan buka lagi produk-produk kreatif dai Bank asing yang dapat diterapkan ke Bank Syariah namun janganlupa harus dimintakan fatwanya ke DPS
Selasa, 25 Desember 2007
Bank Syariah Outlook 2008
Oleh : Zulfikar
Senin, 10 Desember 2007
Strategi Perbankan Syariah Akhir Tahun
Rabu, 25 Juli 2007
MENGANALISA STRATEGI 3 BANK SYARIAH TERBAIK INDONESIA

Oleh : Zulfikar
Kategori : THE FASTING GROWTH
Kategori :
Kategori : THE MOST ASSET
Minggu, 22 Juli 2007
Menggerakkan Sektor Riel Lewat CSR
Rabu, 18 Juli 2007
SAATNYA PEMERINTAH BENTUK BANK UMUM SYARIAH

Oleh : Zulfikar,ST
B. Perkembangan ekonomi nasional
Perkembangan ekonomi makro tahun 2007 Quartal I cukup mengembirakan inflasi dapat ditekan menjadi 6.01 % cadangan devisa mencapai $ 50 M, nilai tukar dollar terhadap rupiah mengalami penguatan yakni sebesar Rp. 9.050 an, BI Rate berkisar di angka 8.50 %, disusul harga minyak dunia $ 72.62/ barrel bahkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6.1 %. Kenaikan harga minyak tersebut berdampak dengan perubahan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Sementara itu pemerintah mencoba memperbaiki usulan RAPBN-P tahun 2007 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6.3 %, inflasi sebesar 6.5 % suku bunga diperkirakan sebesar 8 % dan nilai tukar rupiah terhadap dollar sebesar Rp. 9.100. dan apabila inflasi setahunan dapat dipertahankan (year-on year) pada akhir tahun 2007 sesuai target pemerintah sebesar 6 %-6.5 %, maka kemungkinan BI Rate dapat diturunkan sebesar 7.5 %-8% namun usulan pemerintah ini terlalu optimistik , sedangkan menurut pandangan BI pertumbuhan ekonomi akan diperkirakan sebesar 6.2 %, inflasi 6 plus minus 1 persen, Suku bungan 3 bulan 8 persen dan nilai tukar rupiah berada di Rp. 9.000-Rp. 9.200,0an.
Sedangkan dilantai bursa indeks harga gabungan IHSG Jakarta mencapai 2.301,61 masih didominasi oleh saham-saham blue chip seperti saham telekomunikasi, pertambangan dan CPO, namun sungguh disayangkan transaksi di lantai bursa hanya sekedar mendapatkan gain sementara saja sementara itu untuk transaksi penjualan SUN pada mei 2007 total net asing mencapai 13.5 T kelompok perbankan 15.1 T transaksi asing yang begitu banyak ini dikarenakan imbal hasil yang diperoleh lebih tinggi sebesar 3.72 % daripada imbal hasil regional sebesar 1.32 %, sedangkan untuk melakukan ekspansi usaha masih belum terasa, bahkan diperkirakan pembelian saham ini hanya sekedar untuk melakukan akuisisi perusahaan yang memiliki bisnis yang sama. Bullishnya pasar modal Indonesia ini juga didukung oleh perkembangan pasar saham China dan Dowjohne, di pasar bursa saham AS ini juga adanya trend merger operator bursa dunia dan merger sesama perusahaan, namun merger tersebut akan mengalami perlambatan pada Q-II, yang akan berdampak pada penurunan ekonomi nasional pada Q-II dan Q-III
Namun menurut pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 6-3 % -6.5 %, inflasi diperkirakan mencapai 6.8 %, suku bunga mencapai 8.5 % pada akhir tahun 2007, dimana diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan pada Q-II dan Q-III, dikarenakan masuknya lebaran dan natal pada Q-III yang akan memacu tumbuhnya inflasi.
C. Perkembangan Perbankan Nasional
Dana pihak ketiga perbankan tumbuh 15.7 % pada april 2007 mencapai Rp. 1.29 T, sementara Kredit mencapai Rp. 855.4 M sehingga LDR perbankan nasional hanya mencatat 53.5 %, sementara itu NPL perbankan nasional mencatat 6.7 % dan NIM hanya mencatat 0.5 %, hal ini mencerminkan belum mampunya perbankan nasional menjalankan fungsi intermediasinya walaupun SBI telah turun, Kredit Bank umum berdasarkan penyaluran pada april 2007 modal kerja mencapai 421.30 T, Investasi 154.96 T Konsumtif 236 T berdasarkan dari data diatas terjadi perbaikan dalam penyaluran kredit dimana modal kerja memiliki porsi terbanyak walaupun belum diikuti oleh kredit Investasi, sementara itu sektor –sektor ekonomi penyumbang NPL pada April 2007 adalah pertanian 2.8 T , pertambangan 1.05 T, perindustrian 19.07 T, Listril Gas dan air mencapai 146 M, konstruksi 1.77 T, perdagangan restoran dan hotel 11.02 T pengangkutan pergudangan dan komunikasi 1.95 T, Jasa dunia usaha 3.28 T, jasa sosial 247 M, lain-lain 8.7 T. Sedangkan jenis penggunaan penyumbang NPL modal kerja 25.6 T, Investasi 15.8 T dan konsumtif 8. 6 T . merupakan kewajaran bagi perbankan dimana mereka harus berhati-hati dalam melakukan penyaluran kredit seiring dengan kondisi iklim investasi di Indonesia masih belum pulih.
Kebijakan pemerintah untuk tahun 2007 yang menitik beratkan pada iklim investasi dan iklim usaha, dimana saat ini terdapat anggaran 100 T untuk memperbaiki sektor investasi yang berada di daerah-daerah, walaupun sektor investasi masih belum menggeliat melihat pihak perbankan masih menyalurkan sebesar 154.96 T yang merupakan terendah dibandingkan dengan kredit modal kerja mencapai 421.30 T, dan kredit konsumtif mencapai 236 T
Dengan melihat kondisi diatas timbullah opini pemerintah untuk segera membentuk Bank sepeti Bappindo yang khusus untuk memberikan kredit-kredit investasi namun , usul tersebut sebaiknya dialihkan saja dengan membentuk suatu Bank Syariah milik pemerintah mengingat saat ini kinerja Bank Syariah masih lebih baik dari Bank konvensional, kemudian Bank Syariah milik pemerintah masih belum ada yang ada hanya anak perusahaan bank milik pemerintah dan unit syariah milik pemerintah.
Disamping itu dari segi permodalan pemerintah tidak perlu mengeluarkan lebih banyak modal jika ingin membentuk bank syariah, apalagi ingin mempersiapkan struktur permodalan yang akan dimulai pada september 2007 ini. Oleh sebab itu sudah selayaknya pemerintah membentuk Bank Syariah Milik BUMN