Rabu, 12 Maret 2008

Mudharabah Muqayyadah alternatif terbaik untuk berinvestasi dibandingkan dengan reksadana

Bagi bank-bank syariah yang telah kelebihan FDR/LDR nya dan juga bagi bank-bank syariah yang banyak berinvestasi di Reksadana, ada baiknya Mudharabah Muqayyadah mulai dilirik. Mudharabah muqayyadah tersebut juga dapat diperlakukan sama dengan prinsip reksadana di pasar modal. Apalagi ada produk reksadana yang harus di break setelah 1 tahun dan 2 tahun yang menjanjikan return 6 % - 8 % nett/tahun. Padahal sebenarnya mudharabah muqayyadah bisa menjanjikan return 10 % -12 % net/tahun, Bagaimana rahasianya, sebenarnya ide ini muncul dimana saya bergabung di Bank Asing dan mempelajari produk-produk mereka termasuk produk reksadana dari PNM yang ditujukan untuk BPR, dan kita ketahui juga kenapa sih Bank asing banyak bermain di produk reksadana dan treasury yang juga sangat beresiko terhadap nasabah. Apalagi jika bank-bank syariah lebih kreatif lagi, misalnya jika berinvestasi di produk mudharabah muqayyadah maka pokok anda akan kembali 100 %, lho bagaimana kok bisa ? nah begini rahasianya :
Prinsip kerja Mudharabah muqayyadah adalah dimana nasabah atau investor kepada satu nasabah pembiayaan, dalam hal ini bank syariah hanya bersifat sebagai arranger. Pencatatan transaksinya bisa dilakukan dengan on balanced sheet dan off balanced sheet. Bagi hasilnya bisa disepakati investor dengan nasabah pembiayaan atau bisa juga menggunakan bench mark dari margin pembiayaan bank. Kita ambil contoh 35 : 65

Ilustrasi :
Seorang investor ingin berinvestasi sebesar Rp. xx M, dimana perbankan syariah menawarkan suatu investasi ke pembiayaan jangka pendek dan bersifat proyek misalnya untuk kontrak proyek yyy dimana pendapatan yang diperoleh dari proyek tersebut sebesar AA maka

investasinya sebagai berikut :
Jumlah dana Investor : xx
Dana Bank : 0
Pembiayaan yang disalurkan : xx
Pendapatan yang dibiayai : AA
Nisbah bagi hasil : 0.35
Porsi bagi hasil investor : 0.35 x AA
Bisa juga bentuk yang lain,

bila margin pembiayaan sebesar 14 %/tahun , maka bank syariah dapat 1 %, untuk investor sebesar 13 %/tahun.


Nah bisa juga bentuk yang lainnya dimana investor menginvestasikan dananya, nasabah menginginkan uangnya untuk di lempar ke pembiayaan. Sebagai komitmen bank syariah akan mengembalikan pokok investasi nasabah selama 1 tahun atau 2 tahun tapi dengan syarat jangan di break, dimana nasabah tersebut cukup dikenal oleh pihak bank dan memiliki reputasi pembiayaan yang baik apalagi bisnis yang dbiayaipun cukup feasible sekali.
Contoh :

Bapak A menginvestasikan dananya Rp. 100 M untuk pembiayaan kepada nasabah bank yang cukup baik dan feasible sekali, maka pihak Bank bisa saja memperlakukan dana tersebut dalam bentuk deposito sebagai back to back pembiayaan. Bank syariah kemudian melakukan pencairan pembiayaan kepada nasabah yang cukup dikenal tersebut. Bagi hasil diberikan oleh Bank berdasarkan kesepakatan
Maka dalam hal ini nasabah juga dapat bagi hasil dari deposito juga dapat bagi hasil dari margin pembiayaan pada saat proyek selesai.
Nah bagaimana jika terjadi skenario dimana tagihan terlambat masuk, walaupun pihak bank telah mengikat cassie dan standing instruction ke rekening bank bersangkutan. Maka pihak Bank akan memperlakukan pencairan deposito yang dijadikan jaminan nasabah untuk melunasi hutang di Bank, nah hutangnya kan habis nih. Bagaimana dengan uang investor katanya pokoknya balik. Maka jangan khawatir sebagai komitmen Bank maka Bank akan memberikan fasilitas pembiayaan yang ke dua kepada nasabah bank tersebut sebesar pokok investasi. Nah sekarang mana yang menguntungkan berbisnis di pasar modal atau berbisnis di pasar riel lewat mudharabah muqayyadah.

Catatan :

Pegangan bagi Bank Syariah walaupun produk mudhrabah muqayyadah memiliki resiko sama dengan produk reksadana dimana uang kita bisa habis. Namun Bank Syariah akan mendapatkan dana pihak ketiga yang begitu likuid dari produk mudharabah muqayyadah ini dan lebih aman. Untuk menjaga nama baik Bank syariah dimana lebih baik Bank syariah mengelola mudharabah muqayyadah ini untuk pembiayaan jangka pendek terutama untuk proyek-proyek yang benar baik dengan bohweer yang juga dipercaya. Untuk sektor lain juga boleh dimana nasabah yang dibiayai memiliki track record yang cukup baik dan dipercaya oleh pihak Bank syariah. Mudah-mudahan bagi para investor yang bermain di reksadana atau di pasar modal ada baiknya beralih ke mudharabah muqayyadah dengan retrun yang lebih tinggi daripada hasil produk reksadana. Sebenarnya masih banyak produk-produk pendanaan yang kreatif dari Bank Asing yang dapat diterapkan dan dikombinasikan kemudian bisa diminta fatwakan syariahnya. Mudah-mudahan dengan bergabungnya saya dengan Bank Asing saya dapat memanfaatkan ilmunya dan produk-produknya dan insya allah apabila saya kembali nanti dapat diterapkan di perbankan syariah. Mungkin minggu depan saya akan buka lagi produk-produk kreatif dai Bank asing yang dapat diterapkan ke Bank Syariah namun janganlupa harus dimintakan fatwanya ke DPS

2 komentar:

Dwi Isnein mengatakan...

wah...klu saya lebih suka bisnis online nih, gimana Pak?
Lowongan Kerja

diajeng mengatakan...

bagus idenya. Saya sedang buat tesis dengan tema mudharabah muqayyadah, tapi untuk sektor riil